Tabloid Online GAYA – Badan POM RI umumkan bahwa pihaknya baru saja menarik produk es krim asal Prancis merek dagang Haagen Dazs rasa vanila.
Penarikan produk es krim tersebut, karena ditemukannya
kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh
European Union (EU).
Diketahui pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui
RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand
(FSANZ) telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim
Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen, lantaran es krim tersebut mengandung
EtO, Etilen oksida.
Produk es krim yang sama, disebut Badan POM dalam
keterangannya, memang juga beredar di Indonesia.
“Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100
ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di
Indonesia,” bunyi keterangan resmi Badan POM, dikutip dari siaran pers resminya,
Rabu (20/7).
Es krim rasa vanila yang ditarik oleh Badan POM ini
adalah yang dijual dalam bentuk kemasan pint dan mini cup. Penarikan ini
dikatakan Badan POM sebagai langkah untuk melindungi masyarakat.
“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan
importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim
Rasa Vanila merek Haagen-Dazs,” ujar Badan POM.
Diketahui lebih lanjut, BPOM juga memperluas penarikan ke
jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga telah
menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan
produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung
perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. (sumber: okezonecom/Ilustrasi: freepik)
Tidak ada komentar
Posting Komentar