Tabloid Online GAYA - Nama Gus Miftah ikut terseret ke dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.
Hal ini diungkap langsung oleh Zainul Arifin selaku kuasa
hukum Wahyu Kenzo saat membuat laporan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Selasa (11/4).
Gus Miftah disebut ikut mendapat kucuran dana dari Wahyu
Kenzo karena sempat melakukan lelang blangkon seharga Rp900 juta.
Namun, Gus Miftah dengan tegas mengungkapkan bahwa lelang
itu murni dilakukannya, tanpa tahu asal usul uang milik Wahyu Kenzo.
"Tuduhan ke saya ini nggak benar," kata Gus
Miftah dikutip dari video yang ada di YouTube.
"Kan, saya hanya melelang. Pas dibeli (Wahyu Kenzo)
saya tidak tahu uangnya dari mana," ucapnya.
Oleh karena itu, Gus Miftah menyebut bahwa tuduhan dari
pihak Wahyu Kenzo ini hanya mengada-ada.
Terlebih, uang hasil lelang blangkon itu digunakan Gus
Miftah untuk keperluan amal.
"Jadi tuduhan pelapor ini asal aja. Uang lelang itu
saya gunakan buat amal, bukan buat saya pribadi," sambungnya.
Sayangnya, Gus Miftah belum mau berkomentar banyak soal
namanya yang ikut terseret kasus TPPU Wahyu Kenzo.
"Saya akan bicara semuanya jika sudah di Jakarta.
Saya buka semuanya," pungkas Gus Miftah. (Insertlive)
Tidak ada komentar
Posting Komentar