Tabloid Online GAYA – Kini Nikita Mirzani wajib menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota.
Sebab, Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama
baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.
Setelah pembatalan penahanannya, Nikita dikenakan wajib
lapor seminggu sekali ke penyidik Polres Serang Kota. Menurut kuasa hukumnya,
Fahmi Bachmid, kliennya tak keberatan dengan kewajibannya melapor.
"Enggak keberatan dia, Niki harus hadir
memperlihatkan diri dan menjalani wajib lapor agar tidak ditahan," ujar
Fahmi Bachmid di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Sabtu (23/7).
Nikita Mirzani juga akan kooperatif dalam proses
penyidikan selanjutnya bersama tim penyidik.
"Pokoknya dalam satu minggu (wajib lapor) sekali,
ngobrol, bikin kayak absen. Ya paling ngobrol saja. Satu ingin tahu Niki gak ke
mana-mana. Kedua untuk menunjukkan bahwa Niki sangat kooperatif itu
penting," kata Fahmi.
Nikita Mirzani sempat ditangkap paksa Polresta Serang
Kota pada Kamis (21/7). Dia selanjutnya dibawa untuk dimintai keterangan oleh
penyidik.
Selama 24 jam diperiksa tim penyidik, Nikita Mirzani
sempat dikabarkan akan ditahan. Namun pihak kepolisian akhirnya memutuskan
untuk tak menahan Niki karena permohonan penangguhan penahanan dari Fahmi
Bachmid.
"Saya mengajukan permohonan ke Kapolres, Kapolresta
serang kota, yang pada intinya adalah bahwa Niki ini adalah single parent dan
bertanggung jawab terhadap 3 orang anaknya yang masih kecil. Dia ada pencari
nafkah satu-satunya, " ujar Fahmi. (sumber: okezone/Foto: )
Tidak ada komentar
Posting Komentar